Thursday, March 17, 2011

RG09... Hukum Makan Sate Tupai dan Landak

 

Soal : Ustadz bagaimana hukumnya sate tupai dan landak?

(Syifa`, Yogya)


Jawab :Untuk menjawab pertanyaan itu, harus diketahui dulu hukum tupai dan landak, apakah keduanya halal dimakan atau tidak?

Tupai

Tupai (bajing) dalam bahasa Arabnya disebut as-sanjaab. Hukumnya halal, sebab tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dalam kitab at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan hal. 109, Imam Syihabuddin asy-Syafi'i (w.808 H) mengatakan, "Tupai, ia hukumnya halal…" (as-sanjaab, wa huwa halaal…).

Dalilnya adalah prinsip dasar hukum syariah Islam, bahwa "al-ashlu fi al-asy-yaa` al-ibaahah maa lam yarid dalil al-tahriim" (Hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan).Imam asy-Syaukani menjelaskan kaidah tersebut pada bagian akhir bab tentang makanan, buruan, dan sembelihan dengan mengatakan,"Berbagai ayat dan hadis yang disebut pada awal bab ini menunjukkan bahwa hukum asal benda adalah halal (al-ashlu al-hill). Pengharaman tidak dapat ditetapkan kecuali jika ada [dalil] yang memindahkan dari hukum asalnya yang sudah diketahui…" (Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1688)

Dalam masalah ini, yaitu hukum tupai, tidak terdapat dalil yang mengharamkannya baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itu, hukumnya kembali pada hukum asal benda, yaitu mubah.

Landak

Landak dalam bahasa Arabnya disebut al-qunfudz. Mengenai landak (qunfudz) ini, ada khilafiyah. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, hukumnya haram, berdasarkan sebuah hadis yang mengharamkannya. Sedang menurut Imam Malik dan Ibnu Abi Laila, hukumnya halal (Imam ash-Shan'ani, Subulus Salam IV/77).

Namun pendapat yang tepat (sahih), adalah halal (Imam an- Nawawi, al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab, 8/16). Hal itu karena tidak ada dalil yang kuat yang mengharamkannya. Karena itu, hukumnya kembali pada hukum asal benda, yaitu mubah.Mereka yang mengharamkan landak berhujjah dengan hadis dari 'Isa bin Namiilah al-Fazari dari bapaknya, ia berkata,"Saya pernah di sisi Ibnu Umar lalu dia ditanya hukum makan landak. Lalu Ibnu Umar membaca ayat,"Qul laa ajidu fiimaa…" (QS 6: 145). Maka berkatalah seorang kakek (syaikh) di sisi Ibnu Umar,"Aku telah mendengar Abu Hurairah berkata,"Pernah disebut landak di sisi Nabi SAW maka Nabi mengatakan,"Sesungguhnya ia (landak) adalah satu keburukan di antara keburukan-keburukan (khabiits min al-khabaa`its)." Maka berkata Ibnu Umar,"Jika itu dikatakan Rasulullah SAW, maka hukum landak adalah seperti yang beliau katakan." (HR. Ahmad dan Abu Dawud) (Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, hal. 1681; Imam ash-Shan'ani, Subulus Salam, IV/77).

Namun menurut Imam Ibnu Hasjar Al-Asqalani dalam Bulughul Maram, seperti dikutip Imam ash-Shan'ani,"Sanadnya lemah." (Subulus Salam IV/77). Imam ash-Shan'ani menerangkan sebab kelemahannya adalah identitas kakek yang tidak diketahui (majhuul). (Subulus Salam IV/77).Oleh karena itu, hukum landak kembali pada hukum asal benda, yaitu mubah. Inilah hukum yang diyakini sebagai hukum asal. Sedang dalil hadis di atas, kesahihannya diperselisihkan di antara para ulama. Jadi, dalil yang mengharamkan landak masih diragukan. Dalam keadaan demikian, berlakulah kaidah fikih yang masyhur,"al-yaqiinu laa yuzaalu bi al-syakk." (sesuatu yang yakin tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang diragukan).(Imam as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, hal. 37). Kesimpulan mengenai hukum tupai dan landak, keduanya adalah halal. Wallahu a'lam. [ ] Yogyakarta, 3 Maret 2006 Muhammad Shiddiq al-Jawi

http://faridm.com/konsultasi/2007/01/sate-tupai-dan-landak/

__._,_.___
Recent Activity:
" Minuman para Anbia :  http://higoat-2009.blogspot.com/"

" Anda masih mencari jodoh? Lawati http://www.myjodoh.net"

" Kertas Soalan Ramalan Matematik 2010 :  http://maths-catch.com/exam"



Terima kasih kerana sudi bersama kami. Untuk mendapatkan maklumat lanjut tentang ReSpeKs Group, sila ke : http://respeks-group.blogspot.com

MARKETPLACE

Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment