Friday, April 13, 2012

Re: RG2011... Pembahagian Waris untuk Isteri, Ayah, Ibu, dan Beberapa Saudara Kandung

 

Terima kasih,
saya telah menyemak semula email puan kepada rakan-rakan
peguam syari'e dan pegawai jabatan agama
dari maklumbalas mereka
kenyataan pembahagian dari Puan adalah benar


From: izwanum abdulwahid <pedu_00@yahoo.com>
To: "respeks_group@yahoogroups.com" <respeks_group@yahoogroups.com>
Sent: Friday, April 13, 2012 8:49 AM
Subject: Re: RG2011... Pembahagian Waris untuk Isteri, Ayah, Ibu, dan Beberapa Saudara Kandung

 
Saya ada kemuskilan kepada pernyataan ini :

Kesimpulannya adalah sebagai berikut :
Isteri mendapat ¼ (seperempat), atau 25%.
Ayah mendapat 1/6 (seperenam), atau 16,7%.
Ibu juga mendapat 1/6 (seperenam), atau 16,7%.
Satu orang saudara laki-laki sekandung mendapat 5/36 (lima per tiga puluh enam), atau 13,8%.

Bukankah, apabila pewaris (simati) tidak mempunyai anak, waris-warisnya akan mendapat
isteri = 1/4    -  3/12
ibu  =  1/3     -  4/12
bapa = 1/3   -  4/12  (sisa 1/12)
Dan bapa akan mewarisi semua lagi baki - 1/12 disebabkan telah menjadi asabah
dalam kes ini bapa juga telah menjadi Hijaab kepada semua saudara lain.
Bermaksud bapa akhirnya mendapat 5/12

saudara (seibu bapa, sebapa dan/atau seibu) tiada lagi hak kerana telah Mahjub oleh bapa







From: roslan mohd <mohroslan@gmail.com>
To:
Sent: Friday, April 6, 2012 10:05 AM
Subject: RG2011... Pembahagian Waris untuk Isteri, Ayah, Ibu, dan Beberapa Saudara Kandung

 
Tanya 1 :
Ustadz, seorang laki-laki meninggal 4 Pebruari 2011 yang lalu. Ahli warisnya adalah : , ayah, ibu, isteri, dan beberapa saudara kandung, yaitu 1 laki laki dan 4 perempuan. Almarhum tak punya anak. Bagaimana pembagian warisnya?(X, Bogor).
Jawab 1 :
Bagian waris untuk isteri adalah ¼ (seperempat), karena isteri tak punya anak. Dalilnya adalah firman Allah SWT (artinya): "Dan para isteri memperoleh ¼ (seperempat) dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tak mempunyai anak." (QS An-Nisaa` [4] : 12).
 
Bagian ayah dan ibu masing-masingnya adalah 1/6 (seperenam), karena yang meninggal mempunyai anak, sesuai firman Allah SWT (artinya) : "Dan bagi kedua orang tua (ayah ibu) masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ia tinggalkan jika yang meninggal mempunyai anak." (QS An-Nisaa` [4] : 11).
 
Sedangkan beberapa saudara kandung, yaitu 1 laki laki dan 4 perempuan, mendapat bagian sisanya ('ashabah), dengan ketentuan bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan, sesuai firman Allah SWT (artinya): "Jika mereka (para ahli waris itu terdiri dari) beberapa saudara laki-laki dan perempuan (sekandung atau seayah) maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan." (QS An-Nisaa` [4] : 176).
Jika bagian isteri, ayah, dan ibu dijumlahkan, hasilnya adalah = 1/4 + 1/6 + 1/6 = 3/12 + 2/12 + 2/12 = 7/12 (tujuh perdua belas).
Maka harta sisa (ashabah) adalah = 1 – 7/12 = 12/12 – 7/12 = 5/12 (lima perdua belas).
Bagian sisa yang 5/12 (lima perdua belas) ini lalu dibagi kepada 1 saudara laki-laki dan 4 saudara perempuan, dengan ketentuan bagian laki-laki adalah sama dengan dua kali bagian perempuan.
Dengan demikian, 1 saudara laki-laki itu mendapat 2 bagian, dan 4 saudara perempuan itu masing-masing mendapat 1 bagian. Atau keempat saudara perempuan itu secara bersama mendapat 4 bagian. Maka didapat bilangan pembagi (penyebut), yaitu 6 (enam), hasil penjumlahan dari 2 ditambah 4.
Maka bagian saudara laki-laki sekandung adalah 2/6 dari 5/12 = 2/6 x 5/12 = 10/72 = 5/36 (lima per tiga puluh enam).
Adapun bagian 4 orang saudara perempuan sekandung secara bersama adalah 4/6 dari 5/12 = 4/6 x 5/12 = 20/72 = 10/36 (sepuluh per tiga puluh enam). Atau masing-masing saudara perempuan sekandung mendapat = ¼ X 20/72 = 5/72 (lima per tujuh puluh dua).
Kesimpulannya adalah sebagai berikut :
Isteri mendapat ¼ (seperempat), atau 25%.
Ayah mendapat 1/6 (seperenam), atau 16,7%.
Ibu juga mendapat 1/6 (seperenam), atau 16,7%.
Satu orang saudara laki-laki sekandung mendapat 5/36 (lima per tiga puluh enam), atau 13,8%.
Empat orang saudara perempuan sekandung secara bersama mendapat 10/36 (sepuluh per tiga puluh enam), atau 27,7%. Atau masing-masing saudara perempuan sekandung mendapat mendapat 5/72 (lima per tujuh puluh dua), atau 6,94%.
Tanya 2 :
Dari beberapa harta berikut, yang mana yang harus dibagikan kepada ahli waris :
(1). uang yang terkumpul dari ta'ziyah sanak saudara/ kerabat, teman teman kantor, dan sebuah jamaah dakwah.
(2). barang berharga yang ada, yaitu laptop (tetapi karena waktu masih hidup almarhum pernah bilang mau beli laptop baru dari kantor jadi laptop yang ada nanti mau dikasihkan ke adiknya, maka oleh istri almarhum sekarang laptop tersebut dikasihkan ke adiknya).
(3). printer (nanti akan dijual dan diuangkan).
(4). motor (waktu masih hidup yaitu 2 bulan sebelum wafat, almarhum pernah bilang sama teman kantornya mau menjual motornya untuk diganti dengan motor perempuan supaya bisa dipakai istrinya. Apakah motor tersebut boleh diminta oleh isteri atau tetap menjadi harta yang harus dibagi?
(5). uang penggantian obat dari kantor selama di rumah sakit menjelang wafatnya almarhum.
(6). uang kembalian dari sewa rumah, karena sekarang isteri tinggal di rumah orangtuanya. Padahal rumah itu dulu waktu sama suaminya masa kontrakannya baru habis Agustus 2011, jadi sisa kontrakannya diganti uang.
(7). dana santunan kematian dari kantor almarhum.
(8). dana dari Jamsostek.
(9). dana pesangon dari kantor.
Jawab 2 :
(1). Uang ta'ziyah baik dari sanak saudara/kerabat, teman teman kantor, maupun dari jamah dakwah adalah hak isteri, sebab tujuan ta'ziyah adalah untuk belasungkawa kepada keluarga mayit (yang meninggal) yang terdekat, yaitu isteri. Jadi uang ta'ziyah tidak digabungkan dengan harta almarhum yang akan dibagikan kepada seluruh ahli waris.
(2) Laptop termasuk harta yang dibagikan kepada seluruh ahli waris. Isteri tidak berhak memberikan laptop tersebut secara khusus kepada adik si mayit, karena laptop itu bukan milik isteri namun milik seliuruh ahli watris. Tindakan isteri memberikan kepada adik almarhum berarti mengabaikan hak ahli waris lainnya.
Lebih baik laptop itu dijual dan uangnya dibagi kepada seluruh ahli waris. Adapun jika adik menginginkan laptop itu sebagai hak waris, boleh. Tapi harus dinilai dulu berapa kira-kira harganya, lalu nilai perkiraan ini menjadi pengurang hak warisnya. Misalnya laptop itu diperkirakan nilainya Rp 4 juta. Maka angka Rp 4 juta ini nanti menjadi pengurang dari nilai total harta waris yang diterima isteri. Misal, seharusnya adik menerima Rp 10 juta. Tapi karena dia mengambil laptop itu sebagai hak warisnya, adik hanya mendapat Rp 6 juta.
(3). Printer termasuk harta yang dibagikan kepada seluruh ahli waris. Sudah tepat jika nanti dijual dan diuangkan, lalu uangnya dibagi kepada seluruh ahli waris.
(4). Motor termasuk harta yang dibagikan kepada seluruh ahli waris. Lebih baik motor itu dijual dan uangnya dibagi kepada seluruh ahli waris. Namun jika isteri menginginkan motor itu sebagai hak waris, boleh. Tapi harus dinilai dulu berapa kira-kira harganya, lalu nilai perkiraan ini menjadi pengurang hak warisnya. Misalnya motor dianggap senilai Rp 5 juta. Maka angka Rp 5 juta ini nanti menjadi pengurang dari nilai total harta waris yang diterima isteri. Misal, seharusnya isteri menerima Rp 10 juta. Tapi karena dia mengambil motor itu, isteri hanya mendapat Rp 5 juta.
(5). Uang penggantian obat dari kantor selama di rumah sakit, menjadi milik almarhum dan dibagi kepada seluruh ahli waris. Tidak boleh dimiliki secara khusus oleh isteri.
(6). Uang kembalian dari sewa rumah, menjadi milik almarhum dan dibagi kepada seluruh ahli waris. Tidak boleh dimiliki secara khusus oleh isteri.
(7). Dana santunan kematian dari kantor almarhum, menjadi milik isteri. Tidak menjadi milik almarhum yang akan dibagi kepada seluruh ahli waris.
(8). Dana dari Jamsostek, menjadi milik almarhum dan dibagi kepada seluruh ahli waris. Tidak boleh dimiliki secara khusus oleh isteri.
(9). Dana pesangon dari kantor menjadi milik almarhum dan dibagi kepada seluruh ahli waris. Tidak boleh dimiliki secara khusus oleh isteri.
Tanya 3 :
Kalau biaya berikut ini bagaimana penyelesaiannya :
(1). nafkah isteri selama iddah diambil dari mana? Atau siapa yang bertanggung jawab? Dan kalau sudah lewat masa iddahnya maka tanggung jawab nafkah ada di tangan siapa?
(2). biaya untuk pengurusan jenazah dan selamatan diambil dari mana? Ada rencana untuk membuat nisan makam nantinya, apakah boleh diambil dari uang waris sebelum dibagikan? Ayah almarhum minta supaya isterinya menyumbang ke mesjid dari harta suaminya, dana tersebut diambil dari mana? Apakah boleh diambil dari harta yang nanti akan dibagikan?
(3). hutang-hutang almarhum semasa hidupnya?
(4). kebutuhan isteri yang belum terpenuhi waktu almarhum masih hidup seperti lemari dan tempat tidur apakah sekarang boleh membeli barang-barang tersebut yang dananya diambil dari uang takziyah? Karena barang tersebut diperlukan oleh isteri.
(5). biaya untuk pulsa, juga transportasi waktu mengurus kepindahan isteri, apakah boleh diambil dari uang waris yang nanti akan dibagikan?
(6). biaya untuk pengurusan jamsostek (pulsa dan transport karena menyuruh adiknya/ tidak dikerjakan sendiri oleh si isteri), apakah boleh diambil dari uang waris yang nanti akan dibagikan?
Jawab 3 :
(1). Masa iddah bagi isteri yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan sepuluh hari (QS Al-Baqarah : 234). Nafkah bagi isteri yang ditinggal mati suaminya, baik dalam masa iddah ataupun setelah selesainya masa iddah, tidak menjadi kewajiban suami yang sudah meninggal. Maka dari itu, nafkah isteri itu tak dapat diambil dari harta waris yang akan dibagikan. (Ahmad Farraj Husain, Ahkamul Usrah fil Islam, hal. 234-235).
Nafkah bagi isteri yang ditinggal mati suaminya selanjutnya menjadi kewajiban atas ayah dari isteri itu, selama isteri belum menikah lagi. Jika isteri menikah lagi, gugurlah kewajiban ayahnya memberi nafkah dan nafkah menjadi kewajiban atas suami yang baru.
(2). Biaya pengurusan jenazah diambilkan dari harta waris. Jadi sebelum harta waris dibagi, dikurangi dulu dengan biaya pengurusan jenazah.
Adapun biaya selamatan, tidak boleh diambil dari harta waris, tapi diambil dari uang pribadi dari para ahli waris atau kerabat. Alasannya, selamatan itu adalah inisiatif dari ahli waris dan kerabat, tidak diwajibkan atas almarhum.
Pembuatan nisan makam diambilkan dari harta waris, karena termasuk biaya pengurusan jenazah.
Menyumbang ke masjid, tak boleh diambil dari harta waris almarhum. Sebab menyumbang ke masjid tidak menjadi kewajiban suami. Kecuali sudah diwasiatkan oleh almarhum sendiri saat dia hidup. Adapun jika harta waris sudah dibagi kepada ahli waris, lalu wahli waris menyumbangkan sebagian harta itu ke masjid atas nama almarhum, boleh. Bahkan sunnah, dan pahalanya akan sampai kepada almarhum. Insya Allah.
(3). Utang-utang almarhum dibayar dari harta waris almarhum. Jadi sebelum harta waris dibagi, dikurangi dulu dengan sejumlah uang yang digunakan untuk melunasi utang-utang kepada para pihak yang memberi utang.
Perlu kami tambahkan walau tak ditanyakan, bahwa wajib hukumnya menzakati lebih dulu harta waris almarhum, sebelum dibagikan kepada ahli waris. Namun yang dizakati hanyalah harta yang berbentuk uang tunai, bukan yang lain. Termasuk yang dizakati adalah piutang pada orang lain yang menjadi hak almarhum, jika orang yang meminjam kepada almarhum mampu dan tidak suka menunda pembayaran utang. Zakat atas uang tunai almarhum ini dibayarkan jika sudah mencapai nishab, yaitu senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas. Besarnya zakat adalah 2,5 % dari total uang tunai dan dibagikan kepada para mustahiq zakat sesuai QS At-Taubah : 60.
(4). Kebutuhan isteri seperti lemari dan tempat tidur diambil dari uang ta'ziyah. Sebab uang ta'ziyah, seperti sudah kami jawab di atas, adalah menjadi hak isteri saja. Bukan menjadi hak seluruh ahli waris.
(5). Biaya pulsa dan transportasi untuk mengurus kepindahan isteri, diambil dari uang pribadi isteri, bukan diambil dari harta waris yang akan dibagikan. Alasannya, karena kepindahan isteri adalah urusan isteri itu sendiri, bukan urusan atau kewajiban suami (almarhum).
(6). Biaya pengurusan jamsostek, juga tak boleh diambil dari harta waris. Alasannya, jamsostek adalah hak suami, bukan kewajiban suami. Biayanya diambil dari uang pribadi isteri atau kerabat.
Demikianlah jawaban kami secara singkat. Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 6 April 2011
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Sumber : http://www.facebook.com/notes/m-shiddiq-al-jawi/konsultasi-fiqih-bagian-waris-untuk-isteri-ayah-ibu-dan-beberapa-saudara-kandung/10150261643578572




__._,_.___
Recent Activity:
" Minuman para Anbia :  http://higoat-2009.blogspot.com/"

" Anda masih mencari jodoh? Lawati http://www.myjodoh.net"

" Kertas Soalan Ramalan Matematik 2010 :  http://maths-catch.com/exam"

" Kedai Maya : http://halawahenterprise.blogspot.com/"

" Blog Sahabat RG : http://azwandengkil.blogspot.com"

Terima kasih kerana sudi bersama kami. Untuk mendapatkan maklumat lanjut tentang ReSpeKs Group, sila ke : http://respeks-group.blogspot.com.
Segala email yang tersiar melalui Respeks Group adalah tanggungjawab penulis asal email. Owner atau moderator tidak bertanggungjawab ke atas setiap email yang disiarkan dan sebarang dakwa dakwi tiada kena mengena dengan moderator group.

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment