Saturday, January 5, 2013

RG2011... Hukum hudud perempuan yang mengangkang di Acheh

 

Perempuan Dilarang Duduk Mengangkang Saat Dibonceng

Perempuan Dilarang Duduk Mengangkang Saat Dibonceng
BBC Indonesia
Perempuan di Lhokseumawe, Aceh, diimbau tidak duduk mengangkang saat dibonceng.

Inline image 1

Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor.

"Alasannya untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanun-nya di Aceh," kata Suadi Yahya saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Rabu (2/1/2013) siang, melalui telepon.

Menurutnya, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami.

"Sebenarnya budaya Aceh, bagi perempuan, kalau duduk di sepeda motor ini tidak boleh mengangkang, budayanya harus duduk menyamping," jelas Suadi.

Surat edaran berupa imbauan kepada warga Lhokseumawe, menurutnya, mulai berlaku sejak Selasa (1/1/2013) lalu.

"Kita buat surat edaran kepada penduduk Kota Lhokseumawe. Kita imbau melalui desa-desa, kampung-kampung, dan kecamatan untuk bisa ini dipatuhi oleh masyarakat," katanya.

Selama satu bulan ke depan, lanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi sejauh mana efektivitas surat edaran itu berdampak ke masyarakat Lhokseumawe.

"Kita lihat perkembangannya. Baru setelah itu kita lakukan (dalam) bentuk aturan seperti aturan wali kota atau membuat qanun," tandas Suadi.

Bakal ada sanksi

Suadi mengklaim surat edarannya ini didukung masyarakat Lhokseumawe, setidaknya kalangan ulama di wilayah itu.

Menurutnya, alasan yang berkembang di kalangan ulama Lhokseumawe menyebutkan, jika kaum perempuan duduk tidak mengangkang saat dibonceng sepeda motor, terlihat karakter perempuannya.

"Kalau duduk mengangkang, itu kayak lelaki, kalau dilihat dari samping. Tapi kalau duduk menyamping, ciri khasnya terlihat kalau itu perempuan," jelas Suadi.

Ditanya bentuk sanksi bagi kaum perempuan yang tetap duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor, Suadi belum bersedia mengungkapkannya.

Namun, menurutnya, "Kalau kita sudah mengeluarkan aturan pemerintah, seperti peraturan wali kota, sudah otomatis ada sanksinya."

Menanggapi pendapat sejumlah kalangan yang menyebut duduk menyamping di sepeda motor membahayakan keselamatan buat pemboncengnya, Suadi kurang sependapat.

"Itu mungkin terjadi, mungkin tidak," katanya seraya menambahkan bahwa itu sangat tergantung kepada yang mengendarai sepeda motor tersebut.

Dia kemudian merujuk praktik duduk menyamping di kalangan pembonceng bersepeda motor di Aceh yang, menurutnya, jarang terjadi kecelakaan.

"Jarang ada yang jatuh," tandas Suadi.


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
" Minuman para Anbia :  http://higoat-2009.blogspot.com/"

" Anda masih mencari jodoh? Lawati http://www.myjodoh.net"

" Kertas Soalan Ramalan Matematik 2010 :  http://maths-catch.com/exam"

" Kedai Maya : http://halawahenterprise.blogspot.com/"

" Blog Sahabat RG : http://azwandengkil.blogspot.com"

Terima kasih kerana sudi bersama kami. Untuk mendapatkan maklumat lanjut tentang ReSpeKs Group, sila ke : http://respeks-group.blogspot.com.
Segala email yang tersiar melalui Respeks Group adalah tanggungjawab penulis asal email. Owner atau moderator tidak bertanggungjawab ke atas setiap email yang disiarkan dan sebarang dakwa dakwi tiada kena mengena dengan moderator group.

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment