Sunday, April 17, 2011

RE: RG09... Hukum membeli atau meng'copy' barangan cetak rompak

Salam;

kalau ada sesape yang kate beli barang cetak rompak haram, pasni kalau maam mintak handbag jenama PRADA kena beli kat butik Prada Suria klcc ler , takleh lagi beli kat Petaling Street ker, jalan TAR ker..... HARAM.


Best regards

Mazlan Masod

Mr. Mazlan Masod | Production | PolymerLatex – a sister company of Synthomer
Phone: +607 2547 000 | Fax: +607 2541 831 | Mobile: +6019 766 3302
E-Mail: Mazlan.Masod@synthomer.com | Web: www.polymerlatex.com



Address: PolymerLatex Sdn Bhd | c/o: Idemitsu Chemicals (M) Sdn. Bhd., PLO 408 (N3-1), Jalan Pekeliling, 81700 Pasir Gudang, Johor - Malaysia
Managing Directors: Vinny Bhalla, Dr. Hartwig Drögemüller | (Co.UO) 787260-H

This message contains confidential information and is intended only for the individual named person. If you are not the named addressee you are not allowed to disseminate, distribute or copy this E-Mail. Please notify the sender immediately by E-Mail if you have received this E-Mail by mistake and delete this E-Mail from your system. E-Mail transmission cannot be guaranteed to be secure or error-free. The sender therefore does not accept liability for any errors or omissions in the contents of this message which arise as a result of E-Mail transmission. If verification is required please request a hard-copy version.




From:        "Abd Wahab Ishari bin Mohd Hashim" <abdwahabishari@gmail.com>
To:        <respeks_group@yahoogroups.com>
Date:        14.04.2011 23:02
Subject:        RE: RG09... Hukum membeli atau meng'copy' barangan cetak rompak
Sent by:        respeks_group@yahoogroups.com




 

Kalau baca sejarah undang copyright dan berkaitan dengannya tidak berasal dari Islam.

 

From: respeks_group@yahoogroups.com [mailto:respeks_group@yahoogroups.com] On Behalf Of amri el wahab .
Sent:
Thursday, 14 April, 2011 7:07 PM
To:
RG09 group
Subject:
RE: RG09... Hukum membeli atau meng'copy' barangan cetak rompak

 

 

Salam,

 

DALAM MENYEBAR AGAMA ALLAH MELALUI APA JUA MEDIA TIDAK PATUT ADA ISTILAH HAKCIPTA TERPELIHARA .JANGAN LUPA,  BAHAN ILMU AGAMA YANG DI KARYAKAN BERSUMBER DARI AL QURAN DAN HADIS.BAYANGKAN KALAU ALLAH NYATAKAN AL QURAN ITU HAK CIPTA TERPELIHARA DAN NABI PULA BERKATA HADIS ITU HAK CIPTA TERPELIHARA?

 

AKTA HAKCIPTA ADALAH PRODUK KAPITALISME, BUKAN ISLAM.

 

 

Salaam & Regards

Amri el Wahab

Visit my Online Shop: http://amri-shoppe.blogspot.com

My Blog: http://hembusan-amal.blogspot.com

 




To: respeks_group@yahoogroups.com
From:
white4clean@yahoo.com
Date: Thu, 14 Apr 2011 15:21:28 +0800
Subject: RG09... Hukum membeli atau meng'copy' barangan cetak rompak

 

 

Untuk renungan & tindakan bersama mencegahnya.

 

Boleh copy hanya setelah mendapat izin empunya milik shj. Jika tak diizinkan, maka tak boleh copy. Belilah yg standard dalam pasaran walaupun ianya satu CD ceramah agama sekalipun.

 


 

 

 

Hukum Mengcopy Program atau Buku
Posted: 29 Mar 2011 12:00 AM PDT

Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Fadlilatusy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-'Utsaimin rahimahullah :
Tanya :
Apakah diperbolehkan mengkopi program komputer yang bersamaan dengan itu, perusahaan dan sistem/peraturan tidak memperbolehkannya ? Apakah hal itu bisa diperhitungkan sebagai satu bentuk monopoli ? Mereka menjualnya dengan harga yang mahal, namun jika mereka menjual dalam bentuk kopian, maka mereka bisa menjualnya dengan harga yang lebih murah ?
Jawab :
Apakah program itu adalah program Al-Qur'an ?
Tanya :
Program komputer secara umum.
Jawab :
Apakah program itu adalah program Al-Qur'an ?
Tanya :
Program Al-Qur'an, hadits, dan banyak program lainnya.
Jawab :
Apakah yang engkau maksud adalah isi dari program tersebut ?
Tanya :
Ya, apa-apa yang termuat dalam CD-nya.
Jawab :
Apabila negara melarangnya, maka tidak diperbolehkan mengkopinya, karena Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati waliyyul-amri, kecuali dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Dan pelarangan pengkopian bukan termasuk perbuatan maksiat kepada Allah. Adapun dari sisi perusahaan, maka aku berpendapat bahwa jika seseorang mengkopi hanya untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapa. Namun jika ia mengkopinya untuk diperdagangkan, maka tidak boleh, karena itu akan merugikan bagi yang lain. Perbuatan itu menyerupai penjualan terhadap penjualan seorang muslim. Karena jika mereka menjualnya dengan harga seratus, kemudian engkau mengkopinya dan menjualnya dengan harga limapuluh, maka ini namanya penjualan terhadap penjualan saudaramu.
Tanya :
Dan apakah diperbolehkan saya membelinya kopian dengan harga limapuluh dari pemilik toko ?
Jawab :
Tidak diperbolehkan, kecuali jika engkau ketahui bahwa si penjual telah memperoleh idzin. Namun jika ia tidak punya bukti (bahwa ia telah diijinkan), maka ini termasuk anjuran untuk berbuat dosa dan permusuhan.Tanya : Apabila ia tidak mempunyai ijin – jazaakallaahu khairan ?Jawab : Seandainya engkau tidak mengetahuinya, kadang-kadang seseorang memang tidak mengetahuinya, dan ia melewati sebuah toko, lalu ia membeli sedangkan ia tidak tahu; maka tidak mengapa dengannya. Orang yang tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya".[Silsilah Liqaa' Al-Baab Al-Maftuuh, juz 178]
http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=348387
Di lain kesempatan beliau juga berkata :
…….يبقى عندي إشكال فيما إذا أراد الإنسان أن ينسخ لنفسه فقط دون أن يصيب هذه الشركة بأذى ، فهل يجوز أو لا يجوز ؟ الظاهر لي إن شاء الله أن هذا لا بأس به ما دُمت لا تريد بذلك الريع و إنما تريد أن تنتفع أنت وحدك فقط فأرجو أن لا يكون في هذا بأس على أن هذا ثقيلة علي ، لكن أرجو أن لا يكون فيها بأس إن شاء الله ……"
….. Tinggallah satu permasalahan bagiku atas orang yang ingin mengkopinya bagi dirinya sendiri saja tanpa menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang bersangkutan. Apakah diperbolehkan atau tidak (jika ia mengkopinya tanpa ijin darinya) ? Yang nampak bagiku, insya Allah, bahwa hal ini tidaklah mengapa selama tidak ditujukan mengambil keuntungan. Engkau hanya ingin mengambil manfaat bagi dirimu saja, maka aku berharap hal itu tidak mengapa, walaupun itu berat bagiku. Akan tetapi, aku berharap bahwa hal itu tidak mengapa, insya Allahu ta'ala….. " [lihat :
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=13646].Ada fatwa lain semisal dari Asy-Syaikh Dr. Sa'd bin 'Abdillah Al-Humaid hafidhahullah :
Tanya :
Apabila seseorang mengkopi kitab atau program dalam bentuk CD tanpa ada ijin dari si Penulis atau perusahaan/penerbit, bahkan jika si Penulis atau perusahaan/penerbit itu bukan dari kalangan muslim. Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak ?
Jawab :
Mengkopi kitab atau CD dengan tujuan untuk diperdagangkan atau merugikan si Penulis asli, maka tidak diperbolehkan. Adapun jika seseorang membuat satu kopian bagi dirinya sendiri, maka kami berharap hal itu tidak apa-apa.
Namun meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama dan lebih baik. [sumber : http://islamqa.com/ar/ref/21927].
Asy-Syaikh Dr. 'Abdullah Al-Faqiih hafidhahullah menjelaskan bahwa sebagian ulama membolehkan untuk mengkopi untuk dirinya sendiri saja, khususnya bagi para penuntut ilmu yang terhalang untuk mendapatkan barang yang orisinal karena ketiadaan wujud barangnya (yang asli) di negerinya, atau karena harganya yang mahal (lihat :
http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=13169&Option=FatwaId dan http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=3932&Option=FatwaId).   Lihat pula fatwa Asy-Syaikh Firkuuz hafidhahullahu ta'ala yang ternukil dalam diskusi http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=349221 (komentar no. 26).
Penulis:
Abu Al-Jauzaa'
Artikel
www.abul-jauzaa.blogspot.com, dipublish ulang oleh www.muslim.or.id

 

You are subscribed to email updates from Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
To stop receiving these emails, you may
unsubscribe now.
Email delivery powered by Google
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610




--
Ahmad Humaizi @ Abu Bakr Al-Humaidi Bin Din Mustafaha

013-4719722

 

Current City: Shah Alam, Selangor.

Origin: Lumut, Perak.

 

Blog: http://humaixi.blogspot.com

GTalk: humaixi@gmail.com

Yahoo Mesenger: humaixi@yahoo.co.uk

 

 

 



______________________________________________________________________
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit
http://www.messagelabs.com/email
______________________________________________________________________


____________________________________________________________________
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email
______________________________________________________________________

No comments:

Post a Comment