Monday, September 9, 2013

RG2011... BA - Bicara Agama # 001 - PUASA SYARIAT , TAREKAT, HAKEKAT

 

Salam


Daripada Abu Hurairah r.a. bahawasanya Rasulullah saw. bersabda; "Bersegeralah kamu beramal sebelum menemui fitnah (ujian berat terhadap iman) seumpama malam yang sangat gelap. Seseorang yang masih beriman di waktu pagi, kemudian pada waktu petang dia sudah menjadi kafir, atau (Syak Perawi Hadis) seseorang yang masih beriman di waktu petang, kemudian pada esok harinya, dia sudah menjadi kafir. Ia telah menjual agamanya dengan sedikit dari mata benda dunia.

WAllahua3lam
Wassalam
Hizamri

http://groups.yahoo.com/group/hizamri_list/
============================================================================================================

From:
Yuniarko Sukendro sukendroyuniarko@yahoo.com 
Subject: YANG PERTAMA MASUK NERAKA
 
Penghafal Alquran, Dermawan, dan Mujahid Paling Pertama Masuk Neraka?
 
 
Di dalam hadis shahih riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku bahwa pada hari kiamat kelak Allah Tabaraka wa Ta'ala menemui hamba-hamba-Nya untuk mengadili perkara diantara mereka.
 
Seluruh umat manusia saat itu berlutut. Orang pertama yang dipanggil adalah seorang penghafal Alquran, seorang mujahid, dan seorang yang kaya raya.
 
Allah bertanya kepada si penghafal Alquran: "Tidakkah Aku telah mengajarimu wahyu yang telah Aku turunkan kepada utusan-Ku shallallahu 'alaihi wa sallam?" Dia menjawab: "Benar wahai Tuhanku". Allah berfirman: "Lantas apa yang telah kamu perbuat dengan ilmumu itu?" Dia menjawab: "Saya membacanya sepanjang malam dan siang hari."
Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: "Kamu berdusta",
para malaikat ikut berkata: "Kamu berdusta".
Allah berfirman: "Kamu hanya ingin dikatakan sebagai seorang penghafal Alquran, dan pujian itu sudah kamu dapatkan di dunia."
 
Lantas orang yang kaya dipanggil, Allah bertanya kepadanya: "Tidakah Aku telah memberimu banyak rezeki sehingga Aku tidak membiarkanmu meminta-minta bantuan kepada seorang pun?" Dia menjawab: "Benar, wahai Tuhanku". Allah bertanya lagi: "Lantas apa yang telah kamu lakukan dengan harta yang telah Aku berikan kepadamu itu?" Dia menjawab: "Saya menyambung tali silaturahim dan bersedekah."
Allah berfirman: "Kamu berdusta",
para malaikat ikut berkata: "Kamu berdusta".
Allah berfirman: "Kamu hanya ingin dikatakan sebagai seorang dermawan, dan pujian itu sudah kamu dapatkan di dunia."
 
Lantas seorang yang terbunuh di medan jihad dipanggil. Allah bertanya kepadanya: "Kenapa kamu terbunuh?" Dia menjawab: "Engkau memerintahkan untuk berjihad di jalan-Mu, lantas aku pun berjihad hingga terbunuh."
Allah berfirman: "Kamu berdusta", dan
para malaikat ikut berkata: "Kamu berdusta".
Allah berfirman: "Kamu hanya ingin dikatakan sebagai seorang pemberani, dan pujian itu pun sudah kamu dapatkan di dunia."
 
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menepuk lulutku (Abu Hurairah) sambil bersabda: "Wahai Abu Hurairah, mereka bertiga adalah makhluk pertama yang akan disengat panasnya api neraka kelak pada hari kiamat.
 
Ramadhan Kareem.

============================================================================================================
PUASA  SYARIAT , TAREKAT, HAKEKAT
Sayyid Haydar Al-Amuli
 
 
PUASA AHLI SYARIAT
 
Bagi ahli syariat, puasa adalah menahan diri dari hal-hal tertentu pada waktu tertentu.
Ada 9 hal yang membatalkan puasa, yaitu makan, minum, bersenggama, sengaja berbohong, berendam di air, memasukan sesuatu ke mulut seperti merokok, junub.
 
PUASA AHLI TAREKAT
 
Setelah memenuhi ketentuan puasa ahli syariat , para ahli tarekat menahan diri dari melakukan berbagai hal yang bertentangan dengan rida Allah, perintah dan larangan-Nya, baik dalam perkataan maupun perbuatan, baik dalam ilmu maupun amal. Penahanan diri ada dua macam yaitu lahiriah dan batiniah.
 
Menahan panca indera lahiriah :
 
1.      Menahan lisan dari mengucapkan kata-kata yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan rida kehendak Allah, baik perintah maupun larangan-Nya. Puasa yang paling agung adalah diam atau tidak mengucapkan kata-kata yang tidak bermanfaat. Inilah makna sabda Nabi saw. "Barangsiapa diam, ia pasti selamat." Diamnya seorang hamba menjadi sebab munculnya perkataan batin dan ucapan yang tersembunyi. Ketika Maryam diam dari bicara lisan, Isa a.s. berkata dalam buaian untuk menjelaskan dan menyatakan dirinya sebagai Nabi utusan Allah. Nabi saw bersabda: "Jika ucapan telah sampai kepada Allah, tahanlah!" Maksudnya, jangan berkata-kata dengan lisan, tetapi ucapkanlah dengan ibarat dan isyarat. Sebab pada tingkatan ini tidak membutuhkan kata-kata lisan. Barangsiapa mengenal Allah, niscaya lisannya akan melemah. Artinya, lisannya tidak mampu mengatakan dan mengibaratkan-Nya, lisan tidak mampu mengucapkan apa-apa tentang Dia, sebagaimana seseorang tidak akan mampu menjelaskan manisnya madu ketika telah mengenal dan merasakannya. Karena itu, jagalah lisan dan jangan katakan sesuatu yang tidak bermanfaat, karena bahayanya lebih besar daripada manfaatnya, kerusakannya lebih banyak daripada faedahnya.
 
2.      Menahan pandangan, dari menyaksikan sesuatu yang diharamkan baik sesuatu yang halal maupun yang dibolehkan. Sebab sikap takwa tidak hanya menjauhi yang diharamkan tetapi juga menahan diri dari sesuatu yang halal dan mubah. Menahan pandangan berperan besar dalam menjaga kemaluan yang merupakan pangkal kerusakan dan sumber kejahatan.
 
3.      Menahan pendengaran, dari mendengarkan sesuatu yang diharamkan Allah, misalnya menggunjing, mendengarkan nyanyian dan ucapan yang akan memalingkan dirinya dari mengingat Allah.
 
4.      Menahan penciuman, dari bau busuk dan bau harum. Bau busuk akan melahirkan kebencian, menyakiti anggota tubuh yang penting seperti hati, otak dan jantung. Bau harum juga harus dihindari,  karena ia dapat menggerakkan syahwat kepada sesuatu yang haram.
 
5.      Menahan rasa (dzawq), dari merasakan sesuatu yang dapat menggerakkan syahwat atau menghilangkan akal, seperti minuman keras, riba, memakan harta anak yatim, dsb. Allah berfirman, "Makanlah dan minumlah serta jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." Ayat ini mengisyaratkan sikap adil dalam makanan dan minuman yang keduanya berhubungan dengan rasa, agar tidak memunculkan sikap berlebihan dan pengabaian.
 
 
Menahan panca indera batiniah
 
1.      Menahan pikiran dari memikirkan perkara yang tidak bermanfaat, atau sesuatu yang tidak akan memberikan kebaikan di akhirat. Pikiran diciptakan hanya untuk mengantar manusia menapaki perjalanan dari asal menuju tujuan akhir. Pikiran yang tidak digunakan sesuai dengan fungsi penciptaannya akan menggiring pemiliknya ke dalam golongan orang-orang zalim.
 
2.      Menahan memori kecuali pada sesuatu yang sesuai dengan fungsi penciptaannya, yaitu menghafal makrifat Ilahi dan ilmu-ilmu akal serta bentuk-bentuk pengetahuan lainnya. Memori merupakan lemari pikiran. Pikiran hanya diciptakan untuk memikirkan sesuatu yang kemudian disimpan dalam memori. Jadi, semestinya, hanya makrifat dan ilmu Ilahi yang layak disimpan dalam memori.
 
3.      Menahan imajinasi agar tidak digunakan pada sesuatu yang bertentangan dengan fungsi penciptaannya, misalnya membayangkan rupa seseorang. Termasuk yang dilarang adalah menggunakan kekuatan ilusi untuk mencitrakan kebencian dan kecintaan kepada seseorang. Ketahuilah, hijab paling tebal yang membutakan dari hakikat jiwa adalah imajinasi.
 
4.      Menahan ilusi agar tidak melahirkan kebencian kepada seseorang atau kelompok, dan tidak menampakkan kecintaan kepada sesuatu. Sebab, penampakkan kebencian dan cinta akan merintangi perjalanan jiwa menapaki jalan spiritual yang lurus yaitu tauhid hakiki.
 
 
PUASA AHLI HAKIKAT
 
Setelah menunaikan kedua macam puasa ahli Syariat dan puasa ahli Tarekat, ahli hakikat berpuasa dengan manahan diri dari menyaksikan selain al-Haqq secara mutlak.. Inilah puasa hakiki, karena hanya ada Allah, nama-nama, sifat-sifat, dan perbuatan-perbuatan-Nya. Semuanya adalah Dia, dengan-Nya, dari-Nya, dan kepada-Nya. Pahala untuk dua jenis puasa sebelumnya hanya berupa surga, kenikmatan, bidadari, istana. Sedangkan pahala puasa hakiki adalah Dia, bukan yang lain. Pahalanya lebih mulia dan lebih agung. Sungguh tidak ada sesuatu yang lebih agung daripada Dia. Puasa ahli hakikat menjadi sebab fananya seorang hamba dan kekelannya dengan al-Haqq pada maqam tauhid murni yang disebut fana dalam wujud.
 
Dalam hadis qudsi disebutkan, "Barangsiapa mencari Aku, ia menemukan Aku. Barangsiapa telah menemukan Aku, ia mencintai-Ku." Juga disebutkan dalam firman-Nya, "Dan kamu tidak melempar ketika kamu melempar, melainkan Aku-lah yang melempar." (Al-Anfal (8): 17).

============================================================================================================

============================================================================================================
 
PANDUAN  PUASA
Prof. Dr. Quraish Shihab
 
Bulan Ramadhan adalah bulan suci. Ia di ibaratkan sebagai lahan yang subur yang siap ditaburi benih-benih kebajikan. Semua orang dipersilahkan menabur, kemudian pada waktunya menuai hasil sesuai dengan benih yang ditanamnya. Bagi yang lalai, tanah garapannya hanya akan ditumbuhi rerumputan yang tidak berguna. Dari sini sangat penting memanfaatkan lahan itu dan penting pula memilih benih yang ditabur.
 
Salah satu yang terpenting dalam bulan Ramadhan ini adalah menahan diri dengan berpuasa. Ia merupakan cara yang sangat efektif untuk melatih diri menghadapi segala tantangan yang merupakan syarat mutlak untuk meraih kejayaan dan kesejahteraan. Ia dibutuhkan oleh setiap orang, kaya atau miskin, muda atau tua, lelaki atau perempuan, sehat atau sakit, manusia modern yang hidup masa kini maupun manusia primitif yang hidup dimasa lalu.
 
Karena itu, cara yang paling efektif untuk menciptakan kemampuan itu adalah berpuasa. Itu pula sebabnya sejak dahulu hingga kini putera-puteri Adam a.s berpuasa dengan berbagai tujuan. Bahkan tidak jarang mereka sendiri yang mewajibkannya atas dirinya. Agaknya itu sebabnya al-Qur'an menggunakan kata "diwajibkan" pada firman-Nya : hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al_Baqarah 183). Ayat ini tidak menyebutkan siapa yang mewajibkan untuk memberi isyarat tentang hal tersebut. Ini berarti seandainya bukan Allah yang mewajibkan puasa niscaya manusia sendiri yang mewajibkannya. Memang Rasulullah saw juga  menegaskan bahwa "Seandainya manusia mengetahui keistimewaan bulan Ramadhan, niscaya mereka ingin agar sepanjang tahun adalah Ramadhan." Karena puasa dibutuhkan oleh setiap manusia, kapan dan dimanapun, maka tidak heran jika semua agama mengenalnya. Bukan hanya agama-agama samawi, Yahudi, Kristen dan Islam, tetapi selainnyapun demikian juga.
 
Pakar-pakar perbandingan agama menyebutkna bahwa orang-orang Mesir kuno pun - sebelum mereka mengenal agama samawi – telah mengenal puasa. Dari mereka praktek puasa beralih kepada orang-orang Yunani dan Romawi. Puasa juga dikenal dalam agama-agama penyembahan bintang, mereka berpuasa tiga puluh hari setahun, ada pula puasa sunnah sebanyak 16 hari dan juga ada yang 27 hari. Puasa mereka sebagai penghormatan kepada bulan, juga kepada bintang Mars yang dipercaya sebagai bintang nasib, dan juga kepada matahari.
 
Walaupun inti dari puasa adalah menahan diri, namun cara dan tujuan akhirnya berbeda-beda antara satu agama dengan agama lainnya. Bahkan boleh jadi antara seseorang dengan orang lainnya. Dari sini diperlukan pengetahuan  tentang tata cara puasa menurut tuntunan agama serta tujuan pokoknya, bahkan diperlukan pengetahuan tentang bagaimana memanfaatkan kehadirannya dan benih-benih apa saja yang harus ditabur pada lahannya …….

 ….. bersam
bung


============================================================================================================

PANDUAN  PUASA - 2
Prof. Dr. Quraish Shihab
 
 
 
Tentang kehamilan:
 
Jika Dokter ginegolog tidak melarang anda berpuasa walaupun  sedang hamil 1 bulan karena anda dianggap cukup kuat, walaupun tubuh sering mual dan pusing-pusing. Sebaiknya anda coba berpuasa mengikuti saran dokter, siapa tahu nafsu dan setan melemahkan semangat anda. Jika ternyata memang tidak mampu, maka anda boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain tanpa harus membayar fidyah (menurut semua mazhab), karena yang anda khawatirkan adalah diri anda sendiri. Jika yang anda khawatirkan janin yang ada dikandungan, maka anda harus mengganti puasa yang anda tinggalkan ditambah membayar fidyah berupa memberi makan seorang miskin pada setiap hari puasa yang ditinggalkan.
 
Pada hakekatnya kehamilan tidak selalu menjadi alasan yang dibenarkan untuk tidak berpuasa. Namun betapapun, baik dengan alasan yang dibenarkan ataupun tidak, maka anda wajib mengganti puasa itu pada hari lain. Jika penangguhan puasa lebih dari setahun (dua kali masa puasa) anda juga harus membayar fidyah, fidyah bertambah setiap pertambahan tahun.
 
Kehamilan yang diduga bakal mengganggu kesehatan yang bersangkutan atau kesehatan janinnya, maka dibolehkan tidak berpuasa. Tetapi yang paling mengetahui kondisi si ibu hamil adalah dokter lkandungannya. Seorang suami yang hanya karena alasan kasihan kemudian ia melarang istrinya berpuasa, maka sang suami berdosa karena telah melarang istrinya berpuasa.
 
Wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap anaknya, dia harus mengganti puasanya  dan membayar fidyah. Ini disebabkan karena pada hakikatnya dia wajib puasa karena dia sehat. Tapi karena dia berbuka dengan alasan demi anak yang dikandungnya, maka ketika itu dia wajib membayar fidyah, karena alasan bukanya bukan dari dirinya. Karena itu bila kekhawatiran itu menyangkut dirinya dan janinnya, maka ia tidak wajib membayar fidyah.
 
Wanita yang hamil dan khawatir atas janin (kandungannya) wajib membayar utang puasanya sambil membayar fidyah.
 
Ibu yang sedang menyusui anaknya boleh berpuasa, selama tidak mengganggu kesehatannya atau bayinya
 
Mengganti puasa dengan fidyah saja hanya dibenarkan untuk mereka yang diduga keras tidak akan mampu lagi melaksanakan puasa, karena uzur atau sakit yang diduga tidak akan sembuh.

 ….. bersambung

============================================================================================================


PANDUAN  PUASA – 3
Prof. Dr. Quraish Shihab
 
 
  1. Orang tua atau siapa saja yang mengalami kesulitan yang berat dalam berpuasa, tidak wajib puasa, tidak juga dibayarkan puasanya oleh orang lain, walau oleh anaknya sendiri. Cukup baginya atau yang menanggung kebutuhan hidupnya-membayar fidyah yakni memberi makan seorang miskin untuk setiap hari tidak berpuasa
 
  1. Lebih baik membayar puasa qadla (hutang puasa) lebih dahulu baru melaksanakan puasa syawal. Bukankah hutang harus dibayar dahulu baru menyumbang
 
  1. Puasa adalah ibadah yang tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Sehingga bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak perlu digantikan hutang puasanya. Sebaiknya mendoakannya semoga Allah mengampuni kesalahannya
 
  1. Bagaimana caranya membayar utang-utang puasa yang terlupakan sejak kecil hingga dewasa? Caranya dengan beristighfar memohon ampunan Allah atas kesalahan itu, dan menghitung berapa lama tidak berpuasa pada masa lalu, kemudian membayarnya pada hari-hari lain sesuai kemampuan. Mayoritas ulama mengharuskan disamping mengganti puasanya juga membayar fidyah
 
  1. Tidak ada halangan untuk berbuka puasa  dan shalat tarawih di tempat non-muslim. Bahkan di gereja pun seseorang dapat melakukan shalat, selama tempat shalat itu suci dari najis dan makanannya bukan yang diharamkan
 
  1. Jika doa yang dilakukan oleh seorang non-muslim yang mana doa itu dikaitkan dengan makanan yang dihidangkan sehingga ia berfungsi sebagai sesaji maka kita haram memakannya
 
  1. Tidak ada halangan bagi non-muslim untuk menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat untuk muslim, bahkan menyumbang untuk masjid pun dapat dibenarkan. Demikian juga tidak ada halangan hukum bagi muslim untuk memberi sebagian hartanya kepada non-muslim yang tidak memusuhinya dan tidak mengusir kaum muslimin dari tempat tinggalnya
 
  1. Tarawih pada masa Rasulullah saw dan sahabat-sahabat beliau sangat panjang, karena itu biasanya setiap selesai dua rakaat mereka beristirahat. Itu sebabnya shalat tersebut dinamai "tarawih", yakni bentuk jamak dari "tarwihah", yang terambil dari kata "rahat" semakna dengan istirahat. Dalam masa istirahat ini di Indonesia diisi dengan zikir atau shalawat. Walaupun itu tidak diamalkan Nabi saw namun hal itu sangat dianjurkan, kapan dan dimanapun. Tentu harus dilakukan dengan khusyuk dan sopan sesuai dengan keagungan Allah dan kebesaran Nabi  saw
  ….. bersambung

============================================================================================================

 ….. bersam
bung

============================================================================================================

PANDUAN  PUASA – 4
Prof. Dr. Quraish Shihab
 
 
  1. Musafir : Perjalanan minimal 89 Km adalah batas yang dianggap perjalanan musafir yang dibolehkan menangguhkan puasa. Tapi ada ulama lain yang berpendapat ketentuan kesulitan perjalananlah yang menentukan. Perjalanan Jakarta-Surabaya dengan pesawat udara tidak mengakibatkan kesulitan, dengan demikian tidak dibenarkan baginya untuk berbuka puasa. 
 
  1. Astronot yang berada diluar angkasa dapat melakukan puasa dengan mengikuti waktu normal di bumi. Karena pada prinsipnya dan secara umum "Dari bumi/tanah itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain" (QS Thaha 20:55)
 
  1. Orang yang tinggal di kutub dan di tempat yang serupa sehingga waktu fajar dan senja tidak normal maka waktu puasa dipersamakan dengan waktu puasa di daerah normal yang terdekat dengannya.
 
  1. Orang yang sedang berpuasa boleh merasakan/mencicipi makanan dengan ujung lidah asalkan tidak menelannya
 
  1. Makan dan minum tidak membatalkan wudu, tetapi membatalkan shalat. Dianjurkan bagi yang akan shalat, walau sudah berwudu, untuk berkumur. Nabi bahkan bersiwak/sikat gigi
 
  1. Tanda orang yang mendapat Lailatul Kadar antara lain hidupnya damai dengan semua pihak dan selalu terdorong melakukan kebaikan
 
  1. Seorang yang berpuasa tetapi tidak shalat, puasanya sah tetapi dia berdosa dan mengurangi nilai dan ganjaran puasanya.
 
  1. Boleh melakukan shalat tahajud setelah shalat tarawih, walaupun shalat tarawihnya ditutup dengan shalat wiitir, namun tidak perlu shalat witir lagi setelah shalat tahajud, karena tidak ada dua kali witir dalam semalam. Namun sebaiknya jika bermaksud melaksanakan shalat tahajud maka jangan shalat witir setelah shalat tarawih, tapi tangguhkan hingga selesai bertahajud
 
  1. Setiap shalat wajib membaca surah Al-Fatikhah, adapun membaca surah-surah lainnya hukumnya sunnah, jika dibaca mendapat ganjaran dan jika tidak dibaca, tidak berdosa
 
  1. Ada riwayat yang menyatakan Rasulullah saw melakukan wishal (menyambung puasanya sampai malam/sahur), bukan dalam arti tidak makan selama 10 hari terakhir Ramadhan. Tetapi beliau melarang umatnya melakukan hal tersebut. Sabda beliau "Aku tidak seperti kalian wahai umatku. Aku dianugerahi makan dan minum" (HR Bukhari Muslim)
  ….. bersambung

============================================================================================================


PANDUAN  PUASA – 6
Prof. Dr. Quraish Shihab
 
 

IKTIKAF

 
Tidak ada iktikaf di rumah. Iktikaf harus dilakukan di masjid, niatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan shalat, belajar atau mengajar, zikir, membaca al-Quran, dan lain sebagainya. Waktunya bebas, kapan saja diinginkan. Nabi saw tidak pernah meninggalkan iktikaf selama bulan Ramadhan selama 10 hari terakhir sampai lebaran. Inilah yang dianjurkan dan yang terbaik, tapi batas minimal waktunya dalam pandangan mazhab Malik adalah sehari semalam, sedangkan menurut mazhab Syafi'I membolehkan iktikaf hanya beberapa saat, tapi jangan sekedar seperti saat melakukan thuma'ninah dalam rukuk. Demikian juga pandangan mazhab Hambali,
 
ZAKAT
 
Islam menghendaki agar uang diputar dalam perekonomian agar membawa manfaat bagi umat dan bukan di simpan di bank atau dibawah bantal. Perputaran tersebut diharapkan melebihi kadar zakatnya. Besarnya zakat 2,50% dari jumlah yang di miliki selama setahun.  Zakat yang harus dikeluarkan adalah dari hasil bersih (setelah segala potongan dan keperluan hidup serta keluarga). Jika jumlah uang penghasilan hanya cukup untuk kebutuhan hidup, maka tidak wajib di zakati. Yang di zakati adalah yang dimiliki selama satu tahun dan nilainya mencapai 85 gram emas dan setelah dikeluarkan semua kebutuhan hidup.
 
Menurut mazhab Syafi'I, zakat fitrah harus dari jenis makanan pokok (beras), sedangkan Abu Hanifah membolehkan dengan nilainya. Zakat fitrah harus diserahkan kepada fakir miskin, tidak boleh kepada siapa yang ditanggung. Waktunya antara Ramadhan dan 1 Syawal, sebelum khatib berkhutbah.
 
Zakat harta (Zakat Mal), waktunya saat harta yang dimiliki mencapai batas minimal dan haul (setahun). Pencapaian itu, tentu tidak selalu di bulan Ramadhan. Namun boleh mempercepat pengeluaran zakat mal, sehingga bertepatan dengan Ramadhan, karena ganjarannya ketika itu dilipat gandakan dan kebutuhan pada umumnya amat banyak. Perhiasan dan tempat tinggal yang wajar dan kendaraan yang dibutuhkan tidak dihitung sebagai harta yang harus di zakati. Karena itu jika anda tidak memiliki selama setahun harta senilai 85 gram emas, maka anda tidak wajib membayar zakat.
Seluruh simpanan uang di bank termasuk bunga harus di zakati 2,50% bila telah mencapai nilai 85 gram emas dan telah dimiliki selama setahun. Begitu setiap tahun, bukan setiap bulan dari bunga.
 
Salah satu syarat wajib zakat adalah kepemilikan penuh terhadap harta. Dengan demikian hutang tidak di zakati, tetapi merupakan kewajiban yang menghutangi (kreditor) untuk mengeluarkan zakatnya saat ia menerima kembali uangnya.
 
  ….. bersambung

============================================================================================================


PANDUAN  PUASA – 7 (Selesai)
Prof. Dr. Quraish Shihab
 
 
Sahur hanya anjuran. Tujuannya antara lain untuk memberi kekuatan fisik, sekaligus agar waktu sahur digunakan untuk mendekatkann diri kepada Allah. Sahur dapat dilakukan sampai sesaat sebelum waktu subuh.

Imsak adalah waktu cadangan untuk berjaga-jaga agar waktu dimulainya puasa tidak terlewatkan. Permulaan puasa adalah subuh.
 
Puasa syawal 6 hari dapat dilakukan kapan saja selama bulan Syawal. Sebaiknya mendahulukan qadla puasa (membayar hutang) puasa yang ditinggalkan karena hukumnya wajib, setelah itu baru menjalankan puasa yang sunnah.  Puasa syawal boleh digabungkan dengan puasa sunnah lainnya misalnya puasa senin-kamis atau puasa Nabi Daud. Puasa syawal tidak harus dilakukan berturut-turut, asalkan selama masih di bulan Syawal.
 
Maksimal puasa sunnah yang dianjurkan adalah puasa Nabi Daud. "Itulah puasa dahr, sepanjang masa," demikian sabda Nabi Muhammad saw.
 
Keberkahan hanya diperoleh dengan kejujuran. Rezeki yang haram tidak mengandung keberkahan, sehingga boleh jadi akan hilang, atau digunakan untuk sesuatu yang mestinya tidak perlu ada. Rezeki yang haram tidak dapat dibersihkan dengan zakat atau infaq, yang bersangkutan tetap akan dituntut di hari kemudian, walau boleh jadi zakat dan infaqnya mengurangi sedikit dosanya.
 
Nabi SAW menganjurkan kepada yang butuh untuk tidak meminta, serta mencela yang mengemis jika masih memiliki kecukupan hidup sehari semalam. Disisi lain beliau berpesan kepada yang memiliki kelebihan agar tidak menolak permintaan siapapun walau melihat ada gelang emas di pergelangan tangannya. Karena itu, siapapun yang anda beri dengan tulus pasti menghasilkan ganjaran. Memang banyak yang butuh tapi tak meminta, mereka itu di puji al-Quran (Baca QS 2:273). Kita diperintahkan mencari mereka bermula dari keluarga, tetangga dan lingkungan kita.
 
Mengadakan takziah dengan memperingati hari-hari tertentu tidak dikenal pada masa Rasulullah saw. Takziah dalam arti berkabung atau menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan hanya dianjurkan selama 3 hari setelah wafatnya seseorang. Tetapi agama tidak melarang peringatan tentang kematian seseorang selama dilakukan dalam batas yang tidak diharamkan, misalnya tidak menghidangkan makanan yang haram atau berdoa kepada selain Allah.
 
Wanita boleh memberi ceramah agama di masjid walau yang hadir pria, selama dia tidak sedang haid. Di luar masjid dalam keadaan haid pun boleh, karena suara wanita bukan termasuk aurat.  Tidak ada halangan mengundang non Muslim untuk acara-acara yang tidak bersifat ibadah murni. Halal bihalal bukanlah ibadah murni
 
============================================================================================================

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
" Minuman para Anbia :  http://higoat-2009.blogspot.com/"

" Anda masih mencari jodoh? Lawati http://www.myjodoh.net"

" Kertas Soalan Ramalan Matematik 2010 :  http://maths-catch.com/exam"

" Kedai Maya : http://halawahenterprise.blogspot.com/"

" Blog Sahabat RG : http://azwandengkil.blogspot.com"

Terima kasih kerana sudi bersama kami. Untuk mendapatkan maklumat lanjut tentang ReSpeKs Group, sila ke : http://respeks-group.blogspot.com.
Segala email yang tersiar melalui Respeks Group adalah tanggungjawab penulis asal email. Owner atau moderator tidak bertanggungjawab ke atas setiap email yang disiarkan dan sebarang dakwa dakwi tiada kena mengena dengan moderator group.

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment