Wednesday, June 26, 2013

RG2011... Etika Lelaki Melihat Sesama Lelaki

 

Seorang lelaki tidak diperbolehkan melihat anggota tubuh lelaki lain yang terdapat antara pusar (pusat) sampai lutut, baik lelaki yang dilihat itu adalah kerabat maupun orang lain, baik muslim mahupun kafir. Adapun selain anggota tubuh tersebut, seperti : perut, punggung, dada, dan lain-lain, maka hukumnya boleh selama tidak menimbulkan fitnah (aman)

 

Dasar pengharamannya adalah hadist riwayat Muslim dari Nabi Saw :

 

“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain.”

 

Ahmad dan Ashhabus Sunan meriwayatkan :

 

“Peliharalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau budak yang kamu miliki,”

 

Hakim meriwayatkan dari Nabi Saw :

 

“Apa yang ada di antara pusar dan lutut adalah aurat.”

 

Hakim Meriwayatkan pula bahwa :

 

“ Nabi Saw. Melihat seorang yang paha-nya terbuka. Kemudian beliau mengarahkan dan memberi petunjuk, seraya bersabda, “Tutuplah pahamu, karena paha itu adalah aurat.”

 

Dan dalam sebuah riwayat dari Tirmidzi dikatakan :

 

“Paha itu adalah aurat.”

 

Setelah menyemak nas-nas di atas, akhirnya penulis sampai pada suatu kesimpulan, bahwa seorang laki-laki tidak boleh membuka bagian tubuhnya antara pusar sampai lutut, Baik ketika berolahraga, maupun di dalam kamar mandi, meskipun syahwat dirasa aman. Kemudian, apabila ia diperintah oleh seseorang untuk membuka auratnya, jangan mentaatinya, dengan dasar hadist berikut :

 

“Tidak ada ketaatan terhadap makhluk di dalam maksiat kepada Al-Khaliq (Allah).”

 

Sedangkan pendapat yang disandarkan kepada mahzab Maliki menyatakan, bahwa aurat itu hanya ada dua: Kemaluan dan dubur. Selain dua aurat itu boleh untuk dibuka. Anggapan ini tidak benar, bahkan termasuk kesalahan dan kesesatan.

 

Menurut mahzab Maliki, aurat itu terbagi dua: pertama, aurat ketika melakukan shalat. Kedua, aurat dalam kaitannya dengan melihat. Aurat ketika melakukan shalat  terbagi kepada dua bagian: pertama aurat mughallazhah (berat), yaitu dua aurat (kemaluan dan dubur). Kedua, aurat mukhaffafah (ringan), yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut. Jika aurat mughalazhah terbuka  pada waktu shalat maka mutlak shalat itu harus diulangi. Sedangkan jika aurat mukhaffafah yang tampak dalam shalat, maka diulangi di dalam waktu shalat itu saja. Jika waktu sudah habis, maka tidak perlu lagi diulang.

 

Sedangkan aurat di dalam memandang, haram hukumnya untuk ditampakkan, baik itu aurat mughalazdah maupun aurat mukhaffafah.

 

 

-Wallahu A’lam-

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
" Minuman para Anbia :  http://higoat-2009.blogspot.com/"

" Anda masih mencari jodoh? Lawati http://www.myjodoh.net"

" Kertas Soalan Ramalan Matematik 2010 :  http://maths-catch.com/exam"

" Kedai Maya : http://halawahenterprise.blogspot.com/"

" Blog Sahabat RG : http://azwandengkil.blogspot.com"

Terima kasih kerana sudi bersama kami. Untuk mendapatkan maklumat lanjut tentang ReSpeKs Group, sila ke : http://respeks-group.blogspot.com.
Segala email yang tersiar melalui Respeks Group adalah tanggungjawab penulis asal email. Owner atau moderator tidak bertanggungjawab ke atas setiap email yang disiarkan dan sebarang dakwa dakwi tiada kena mengena dengan moderator group.

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment